Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. (2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau keputusan PRESIDEN. Pasal 10 …
Koreksi Anda