Koreksi Pasal 9
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau keputusan PRESIDEN.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
