Koreksi Pasal 3
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Republik INDONESIA mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II …
Koreksi Anda
