Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Republik INDONESIA mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut : a. penandatanganan; b. pengesahan; c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik; d. cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional. BAB II …
Koreksi Anda