Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank INDONESIA menetapkabn ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh bank. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda