Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk. (2) Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda