Koreksi Pasal 66
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
