Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang mempunyai tugas dan fungsi: a. memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran; b. memberikan... b. memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran; c. memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan peta lokasi penyiaran; d. menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran anak dan remaja serta muatan lokal; e. memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian penyiaran; f. memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan, penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran; g. memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran; h. memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, serta jasa layanan informasi; i. memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; j. memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) BP3N... (2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran. (3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk komisi-komisi. (4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang tidak menduduki jabatan di Pemerintahan. (5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda