Koreksi Pasal 56
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah:
a. MENETAPKAN kebijakan penyiaran;
b. menyusun dan MENETAPKAN peraturan yang terkait dengan penyiaran;
c. merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
d. MENETAPKAN klasifikasi dan standar isi siaran;
e. menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik INDONESIA maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
f. menerbitkan,...
f. menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;
g. merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
h. MENETAPKAN dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan informasi;
i. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
