Koreksi Pasal 49
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
