Koreksi Pasal 40
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
(2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik.
(3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.
(4) Rumah...
(4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian orang (human interest).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
