Koreksi Pasal 38
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan.
(2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara.
(3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta.
Bagian…
Koreksi Anda
