Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan. (2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara. (3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta. Bagian…
Koreksi Anda