Koreksi Pasal 37
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
a. rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa;
b. rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
