Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan siaran bersama. (2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Koreksi Anda