Koreksi Pasal 36
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan siaran bersama.
(2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Koreksi Anda
