Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta. (2) Mata... (2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat. (3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap. (4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda