Koreksi Pasal 33
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
(4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa asing yang bersangkutan.
(5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
(6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk radio diberi narasi dalam bahasa INDONESIA, sedangkan untuk televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa INDONESIA.
(7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa INDONESIA, wajib diberi narasi dalam bahasa INDONESIA untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks bahasa INDONESIA.
(8) Mata...
(8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.
(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan tersebut.
(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
