Koreksi Pasal 30
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur dan mengkoordinasikan kerjasama antarlembaga penyiaran di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam negeri dengan organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri yang menyangkut kepentingan bersama.
(2) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat mewakili INDONESIA pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin Pemerintah.
Pasal 31…
Koreksi Anda
