Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerja sama lembaga dan wadah kerjasama profesi. (2) Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda