Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di INDONESIA. (2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di INDONESIA dengan izin Pemerintah. (3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari INDONESIA dapat membawa perangkat pengiriman ke satelit setelah memperoleh izin Pemerintah. (4) Lembaga... (4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di INDONESIA dengan izin Pemerintah. (5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di INDONESIA, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke satelit dan transponder satelit INDONESIA untuk siaran internasional dapat melakukan pengiriman siarannya dari INDONESIA berdasarkan izin Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga Penyiaran Asing di INDONESIA diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda