Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda