Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. (2) Lembaga... (2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal 20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.
Koreksi Anda