Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum INDONESIA dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Koreksi Anda