Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi: a. penyelenggara siaran berlangsung melalui satelit; b. penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial c. penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel; d. penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran; e. Penyelenggara… e. Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit TV); f. penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih; g. penyalur siaran dalam lingkungan terbatas; h. penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan (vidio-on-demand services); i. penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio text services); j. penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks (vidiotext services); k. penyelenggara jasa layanan informasi multimedia; l. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.
Koreksi Anda