Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk penggunaan frekuensi, sarana pemancaran, dan sarana transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda