Koreksi Pasal 17
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah.
(2) Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format stasiun.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan konstribusi kepada Pemerintah, khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar kontribusi.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan.
(6) Ketentuan...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
