Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Lembaga... (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran dengan satu programa/saluran siaran. (4) Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional.
Koreksi Anda