Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.
Koreksi Anda
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran