Koreksi Pasal 12
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA.
(2) Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Pemerintah.
(3) Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
