Koreksi Pasal 11
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum INDONESIA yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(3) Lembaga...
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu.
Koreksi Anda
