Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu. (2) Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik INDONESIA, Televisi Republik INDONESIA, Radio Siaran Internasional INDONESIA, dan Televisi Siaran Internasional INDONESIA yang dikelola secara profesional. (4) Radio dan Televisi masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di antaranya merupakan programa/saluran pendidikan. (5) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services) dan informasi teks malalui siaran televisi (teletext). (6) Lembaga... (6) Lembaga Penyiran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha yang dapat mendukung kegiatan penyiaran. (7) Sumber pembiayaan Lembaran Penyiaran Pemerintah diperoleh dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran; c. alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik INDONESIA; dan d. usaha-usaha lain yang sah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda