Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut: a. penyiaran radio atau penyiaran televiasi; b. siaran... b. siaran radio dan/atau televisi berlangganan; c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan; d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV); e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih; f. siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas; g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand services); h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services); i. layanan informasi gambar dengan teks (videotext services); j. layanan informasi multimedia; k. jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya. (2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta. (3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Bagian…
Koreksi Anda