Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda