Koreksi Pasal 60
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
