Koreksi Pasal 59
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
a. mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
b. memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran;
c. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
d. melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
e. mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60…
Koreksi Anda
