Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dapat terwujud. (2) Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin: a. kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan pemakai penyiaran terlindungi; b. mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat; c. iklim... c. iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin berkembang; d. jangkauan penyiaran semakin merata; e. daya saing penyiaran nasional semakin sehat. (3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda