Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Koreksi Anda
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran