Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiaran dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah didampingi oleh BP3N.
Koreksi Anda