Koreksi Pasal 6
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
Penyiaran diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
b. menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
c. meningkatkan ketahanan budaya bangsa;
d. meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing;
e. meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional;
f. meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
BAB III…
Koreksi Anda
