Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiaran diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; b. menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan; c. meningkatkan ketahanan budaya bangsa; d. meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing; e. meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional; f. meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. BAB III…
Koreksi Anda