Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan: a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat; b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
Koreksi Anda