Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi: a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II; c. rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II. (2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi: a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya; b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu; c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan; e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan. (3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk: a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta keserasian antar sektor; c. penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; d. penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan. (4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan. (5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun. (6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda