Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antar lingkungan; b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
Koreksi Anda