Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. (2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda