Koreksi Pasal 4
UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
