Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 24 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 tentang PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 38) *)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuan bahwa bagi mereka yang pada saat UNDANG-UNDANG Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83.) ada dalam keadaan mendapat perlakuan berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat tersebut terakhir. Pasal 2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 69 MEMORI PENJELASAN PADA UNDANG-UNDANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT No. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 38). 1. Urgensi untuk mengeluarkan UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) telah jelas dengan segala sesuatu yang diuraikan.dalam penjelasan pada UNDANG-UNDANG Darurat tersebut. Dalam teks UNDANG-UNDANG Darurat NO. 13 tahun 1955, pun dalam penjelasnnnya, ditegaskan bahwa perlakuan menurut peraturan tersebut hanya ditujukan kepada mereka yang sudah diterima sebagai anggota Angkatan Perang sebelum 1 Januari 1953. (Menurut istilah UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 "mereka dengan ikatan dinas tahun 1950"). 2. Dalam tahun 1957 Pemerintah telah mengeluarkan UNDANG-UNDANG Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) dan peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat tersebut telah ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG, yaitu UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara 1958 No. 60). Oleh UNDANG-UNDANG Darurat No. 1.6 tahun 1957, bagi golongan anggota tentara yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat tersebut masih ada dalam dinas tersebut, ditetapkan ketentuan-ketentuan yang menggambarkan suatu prosedur berlainan dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa UNDANG-UNDANG Darurat ini sejak saat berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat No.26 tahun 1957, yaitu tanggal 10 Agustus 1957, tidak berlaku lagi. Menurut ... Menurut UNDANG-UNDANG Darurat No. 26 tahun 1957, pada saat UNDANG-UNDANG Darurat itu mulai berlaku, mereka dengan "ikatan dinas tahun 1950" dianggap sebagai militer sukarela menurut UNDANG-UNDANG Darurat tersebut, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama [pasal 20 ayat (1)] Mereka diberi kelonggaran untuk mengajukan permohonan agar ikatan dinasnya diperpanjang [pasal 16 ayat (1)]. Dengan demikian maka tidak ada tempat bagi perlakuan sebagai yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955, sejak saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat No. 26 tahun 1957. 3. Untuk memberi ketegasan tentang hal yang diuraikan dalam sub 2 diatas, maka dengan Mengingat pula pada pasal 97 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA diajukan rancangan UNDANG-UNDANG ini, untuk menarik kembali UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955. 4. Bagaimana kedudukan mereka yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela berada dalam keadaan mendapat perlakuan menurut UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955? Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat (4) UNDANG-UNDANG Darurat tersebut pertama, bagi mereka tetap berlaku UNDANG-UNDANG Darurat No. 13 tahun 1955, sudah barang tentu saat mereka diberhentikan dari dinas tentara menurut UNDANG-UNDANG Darurat itu. Karena itu, vide perumusan dari pasal 1 UNDANG-UNDANG ini. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1813.
Koreksi Anda