Koreksi Pasal 1
UU Nomor 24 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 1) ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal tunggal.
(1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka buat sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud pemindahan hak, mengenai tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang bertakluk kepada hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman.
(2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan ayat 1 buat sementara ditunda berlakunya.
(3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan diluar izin Menteri Kehekiman dengan sendirinya batal menurut hukum.
Koreksi Anda
