Koreksi Pasal 4
UU Nomor 23 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
