Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini. (2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini. (3) Ketentuan . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda