Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan berlaku seumur hidup. b. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diundangkan. C Psikolog C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin praktik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda