Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa: a. pendanaan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan; d. dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau e. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda