Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda