Koreksi Pasal 25
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pencabutan SILP; danf atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
SK No 152l 13 A
Koreksi Anda
