Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif; b. pencabutan SILP; danf atau c. pencabutan STR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. SK No 152l 13 A
Koreksi Anda