Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila: a. habis masa berlakunya; b. Psikolog meninggal dunia; c. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau d. dicabut atas permintaan sendiri. Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. SK No 152ll2 A
Koreksi Anda