Koreksi Pasal 21
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. Psikolog meninggal dunia;
c. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
SK No 152ll2 A
Koreksi Anda
